Di samping itu menurutnya, IG berguna untuk mendukung investasi dan membangun ekosistem ekonomi kreatif. Hal ini sejalan dengan arahan Presiden Joko Widodo yang menyebut bahwa ekonomi kreatif bakal menjadi tulang punggung ekonomi Indonesia dan dunia.
Terkait dengan itu, BIG terus berkolaborasi dengan kementerian, lembaga dan daerah untuk merampungkan Percepatan Kebijakan Satu Peta (PKSP) pada 2023. Saat ini, Kebijakan Satu Peta telah mencapai 97 persen.
"Dengan Perpres Nomor 23 Tahun 2021 tentang PKSP, target 85 peta tematik ditingkatkan menjadi 158 peta tematik yang melibatkan 24 kementerian/lembaga. Tema baru yang ditambahkan, antara lain bidang perekonomian, keuangan, kebencanaan, dan kemaritiman," jelas Aris.
Selain itu, Aris juga menyinggung bahwa penyelenggaraan IG turut terpengaruh dengan adanya Undang-Undang Cipta Kerja. UU tersebut membuka peluang adanya kerja sama antara pemerintah dengan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) untuk penyelenggaraan Informasi Geospasial Dasar.
Kerja sama antara pemerintah dengan BUMN atau biasa disebut KPBUMN diperlukan karena keterbatasan anggaran yang ada. Sementara target waktu terus berjalan.
"Dukungan dan partisipasi dari seluruh pihak diperlukan untuk memberikan terobosan yang inovatif agar pemanfaatan IG bisa terakselerasi menjadi bahan untuk mengambil keputusan yang sangat berperan dan berpengaruh bagi masyarakat," pungkas Aris.(cok)