bogor

Pemkot Bogor Keluarkan Larangan Pemberian Obat Sirup Sampai Ada Keputusan Final dari Kemenkes

Sabtu, 22 Oktober 2022 | 08:10 WIB
ILUSTRASI

RBG.ID-BOGOR, Wali Kota Bogor, Bima Arya mengimbau seluruh rumah sakit, puskesmas hingga apotek agar menaati kebijakan menunda pemberian obat sirop yang diduga menimbulkan gagal ginjal akut misterius terhadap anak-anak.

Imbauan ini berlaku sampai ada keputusan final dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes). "Jadi, saat ini langkah yang kami ambil hanya sebatas imbauan, karena kebanyakan kasus gagal ginjal akut ini terjadi karena obat sirup," kata Bima Arya kepada Radar Bogor, Jumat (21/10/2022).

Melalui Dinas Kesehatan (Dinkes), Pemkot Bogor juga sudah mengeluarkan surat edaran kepada seluruh ritel obat, toko obat hingga apotek agar mematuhi imbauan tersebut.

Baca Juga: Cegah Masyarakat Konsumsi Obat Sirup, Polres Bogor Sidak Apotek dan Toko Obat

"Kami sangat serius menanggapi kasus ini, makanya kami keluarkan surat edaran lewat Dinkes Kota Bogor agar semuanya mematuhi dan menjalankan imbauan ini," tegasnya.

Pemkot Bogor juga akan melakukan pengawasan ekstra ketat terkait dengan penjualan obat sirup tersebut. "Kami juga akan melakukan pengecekan kepada semuanya, agar jangan sampai ada toko yang lolos meresepkan dan menjual obat sirop," tukasnya.(ded)

Tags

Terkini

Trem di Kota Bogor Diuji Coba 2026

Jumat, 19 Desember 2025 | 11:22 WIB