bogor

Terseret Kasus Suap Ade Yasin, Tiga ASN Pemkab Bogor Ikut Divonis Penjara

Minggu, 25 September 2022 | 19:12 WIB
ILUSTRASI: Ilustrasi Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

RBG.ID-CIBINONG, Bupati Bogor non aktif, Ade Yasin divonis 4 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung terkiat kasus suap auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Barat.

Selain Ade Yasin, tiga Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkab Bogor juga ikut terseret dan divonis dua hingga empat tahun penjara.

ASN tersebut, yakni Ihsan Ayatullah sebagai Kasubid Kas Daerah Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Bogor, divonis empat tahun penjara.

Baca Juga: Sidang Vonis Bupati Bogor Nonaktif Ade Yasin Ricuh, Simpatisan Lempar Botol

Sementara Maulana Adam sebagai Sekretaris Dinas PUPR Kabupaten dan Rizki Taufik sebagai PPK Dinas PUPR Kabupaten Bogor divonis dua tahun penjara.

Ketiganya dianggap secara sah melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Ihsan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dengan pidana empat tahun, denda Rp 100 juta jika tidak bayar diganti empat bulan penjara," kata Ketua Majelis Hakim.

Halaman:

Tags

Terkini

Trem di Kota Bogor Diuji Coba 2026

Jumat, 19 Desember 2025 | 11:22 WIB