RBG.ID-BOGOR, Petugas Polsek Leuwiliang, mengamankan seorang pria asal Desa Cibeber II, Kecamatan Leuwiliang yang diduga telah melakukan tindakan pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Kapolsek Leuwiliang, Kompol Agus Suprianto mengatakan, penangkapan terduga pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur itu sudah diitangani Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Bogor.
Baca Juga: ABK di Bogor Diduga jadi Korban Pencabulan Orang tak Dikenal
"Karena di Polsek tidak ada Unit PPA, jadi kasus ini dilimpahkan ke Polres Bogor, " ujarnya kepada wartawan, Minggu (18/9/2022).
Kapolsek menjelaskan, saat ini pelaku yang sudah berada di Polsek Leuwiliang sedang dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. "Untuk kronologinya masih pendalaman. Pelaku sempat diamankan warga dan langsung dibawa ke polsek," jelasnya.
Sementara Humas Polres Bogor, Iptu Desi Triana mengungkapkan, untuk perkara tersebut sudah dilimpahkan ke Unit PPA Polres Bogor. “Benar, kasusnya masih dilakukan proses penyelidikan dulu,” katanya.(abi)