RBG.ID-BOGOR, Pria paruh baya berinisial RAZ (44) harus berurusan dengan polisi setelah ngamuk di rumah mantan istrinya.
RAZ diamankan Polsek Gunung Putri, lantaran aksi pengancaman dan pengerusakan rumah mantan istrinya.
Informasi yang dihimpun Radar Bogor, pria paruh baya itu nekad melakukan pengancaman dan perusakan rumah mantan istrinya di Perumahan Legenda Wisata, Desa Wanaherang, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, Kamis (01/09/2022).
Aksi nekat ini dilakukan usai terduga pelaku ditolak oleh mantan istrinya saat akan menemui kedua anaknya.
Baca Juga: Oknum Polisi di Bogor Diduga Aniyaya Tahanan, Keluarga Lapor Polda Jabar
Kapolsek Gunung Putri, Kompol Bayu Tri Nugraha mengatakan, pelaku ini sudah berpisah dengan korban selama satu tahun.
Kemudian, ada Kamis pagi pelaku datang ke rumah korban dengan alasan untuk bertemu kedua anaknya. Namun korban tak mengizinkan dan pelaku mengamuk serta melakukan pengerusakan.