RBG.ID-BANDUNG, Sidang lanjutan kasus suap Bupati Bogor nonaktif Ade Yasin, kembali digelar di Pengadilan Negeri Tipikor Bandung, Senin (8/8/2022). Ini merupakan sidang keenam kasus dugaan suap yang menyeret nama Bupati Bogor nonaktif Ade Yasin.
Setelah persidangan kelima pada Rabu (3/8/2022) lalu berjalan dengan menghadirkan lima saksi dari pejabat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor. Mulai dari sekretaris daerah (sekda) hingga pejabat SKPD.
Persidangan di Ruang Sidang IV R Soebekti mulai sejak pukul 10.00 WIB dengan agenda pemeriksaan enam orang aksi yang dihadirkan Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Baca Juga: Jadi Saksi Kasus Ade Yasin, Sekda: Tidak Ada Perintah Bupati
Pantauan Metropolitan.id (Radar Bogor Group), saksi-saksi yang dihadirkan kali ini yakni Pemeriksa Madya Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Jawa Barat Emmy Kurnia dan Dessy Amalia. Selain dua orang PNS BPK Jabar, ada nama pejabat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor.
Diantaranya Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bogor Arif Rahman, Kasubag Penatausahaan Keuangan Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Bogor Rully Fathurahman dan Kasubag Keuangan Bappenda Kabupaten Bogor, Rizki Setiawan.
Terakhir, yakni ada Mika Rosadi yang kini duduk sebagai Kepala UPT Pajak Jonggol.