bogor

Belasan Spanduk Ilegal di Parung Ditertibkan

Rabu, 3 Agustus 2022 | 10:01 WIB
Petugas Satpol PP Kecamatan Parung, menertibkan belasan spanduk tak berizin di Jalan Raya Lebak Wangi, Desa Jabon, Kecamatan Parung, Selasa (2/8/2022).

RBG.ID-BOGOR, Petugas Satpol PP Kecamatan Parung, menertibkan belasan spanduk perumahan dan hijab yang tak memiliki izin di Jalan Raya Lebak Wangi, Desa Jabon, Kecamatan Parung, Kabupaten Bogor, Selasa (2/8/2022).

"Spanduk perumahan dan hijab salah satu artis ini kami tertibkan karena tak memiliki izin," ujar Kasi Trantib Kecamatan Parung, Adang Darmawan kepada wartawan, kemarin.

Baca Juga: Gudang Penyimpanan Bangkai Pesawat di Kemang Kembali Disambangi Satpol PP, Ini Tujuannya!

Adang menjelaskan, razia spanduk illegal ini memang rutin dilakukan dalam rangka menjaga ketertiban umum (trantibum). Sekarang penertiban spanduk tak berizin dilakukan di Desa Jabon dan Pamegarsari.

"Setelah dilakukan penyisiran, ada kurang lebih 15 spanduk tak berizin. Pemilik spanduk ini akan kami panggil," jelasnya.

Dia mengungkapkan, biasanya pemilik kalau punya niat baik langsung menghadap untuk diarahkan mengurusi izinnya.(abi)

Tags

Terkini

Trem di Kota Bogor Diuji Coba 2026

Jumat, 19 Desember 2025 | 11:22 WIB