bogor

Penjual Obat Terlarang di Tamansari Diusir Warga

Selasa, 2 Agustus 2022 | 11:45 WIB
Musyawarah penutupan warung penjual obat terlarang golongan G di Desa Sukaresmi, Kecamatan Tamansari, Kabupaten Bogor.

RBG.ID-BOGOR, Pemerintah Desa Sukaresmi, Kecamatan Tamansari, Kabupaten Bogor memastikan warung klontongan yang menjual obat terlarang golongan G ditutup permanen.

Tidak hanya itu, pemilik warung yang menjual obat terlarang diusir paksa oleh warga agar tidak berjualan lagi di Desa Sukaresmi, Kecamatan Tamansari.

“Iya, hasil musyawarah, penjual dilarang berjualan di wilayah Desa Sukaresmi. Juga warung ditutup permanen,” kata Kepala Desa Sukaresmi Lulu Rukmana kepada Radar Bogor Selasa (2/8/2022).

Rukmana memaparkan, penjual obat terlarang golongan G yang digerebeg itu bukan warganya. Dari hasil pemeriksaan, penjual obat tersebut merupakan warga luar yang berwirausaha di desanya.

Sedangkan untuk korban peredaran obat terlarang golongan G di Desa Sukaresmi, didominasi remaja. Banyak remaja yang membeli obat tersebut.

“Kita harap dengan ditutupnya warung penjual obat terlarang golongan G ini, bisa mencegah kerusakan pada generasi muda di Desa Sukaresmi ini,” tuturnya.

Iapun mengimbau agar para orang tua bisa mengawasi anak-anaknya untuk tidak terjerumus mengkonsumsi obat terlarang. “Ini tanggungjawab bersama. Kita saling mengawasi,” tukasnya. (all)

Tags

Terkini

Trem di Kota Bogor Diuji Coba 2026

Jumat, 19 Desember 2025 | 11:22 WIB