bogor

Sudah Inkrah, Kuasa Hukum Masjid Imam bin Hambal Sebut Wali Kota Bogor Belum Jalankan Putusan PTUN

Rabu, 27 Juli 2022 | 16:50 WIB
Kuasa Hukum Yayasan pendidikan Islam Ahmad bin Hambal, Herly Hermawan. Foto: Dede/Radar Bogor

"Itu sudah inkrah, tidak ada alasan putusan hukum tidak dilaksanakan. Kedua, kami tidak pernah mengajukan (perubahan) siteplan, jadi dari mana statmen bahwa kami merubah siteplan?," ucapnya.

Akhirnya setelah wali kota melayangkan dua kali surat pada 29 Juni dan 14 Juli 2022 tentang penghentian pembangunan keseluruhan sementara, pada 14 Juli 2022 Kasatpol PP beredar surat penghentian seluruhnya pembagunan sementara. "Padahal diisinya nggak ada tentang memerintahkan," ucapnya.

Selain itu, Herly menyebut MIAH belum pernah secara formal menerima surat itu, dari wali kota yang ditandatangani Plh Wali Kota. "Kan aneh, di luaran sudah ada, kita yang nggak terima," ujarnya.

Selain itu, kata Herly, surat itu disebut tanpa dasar hukum yang jelas. "Kesalahan kita dimana? Adanya kan ancaman. Ini kan apabila ada perda yang dilanggar, tapi perda mana yang kita langgar? Padahal yang terjadi, putusan PTUN tidak dijalankannya wali kota," imbuhnya.

Atas dasar itu, pihaknya melayangkan somasi kepada Kasatpol PP per 21 Juli 2022 lalu. Intinya ini  persoalan hukum antara yayasan Pendidikan Islam Masjid Ahmad bin Hambal dengan Wali Kota Bogor terkait putusan PTUN.

Sebab, jika dibenturkan dengan perbedaan pemahaman, ia menyebut bahwa putusan PTUN didalamnya sudah membahas hal tersebut.

"Saya nggak tahu. Yang jelas, bunyi PTUN harus dijalankan. Kan salah satu bahasan sebelum turun putusan itu kan soal perbedaan itu. Artinya ketika sudah ada putusan PTUN, berarti tidak ada masalah," tandas Herly.

Dia menyebut bahwa persoalan ini dibawa ke arah konflik sosial. Padahal yang terjadi adalah konflik hukum antara yayasan dengan wali kota. "Intinya begitu, wali kota belum juga menjalankan putusan PTUN," tukasnya.(ded)

Halaman:

Tags

Terkini

Trem di Kota Bogor Diuji Coba 2026

Jumat, 19 Desember 2025 | 11:22 WIB