RBG.ID-BOGOR, Yayasan Pendidikan Islam Ahmad bin Hambal (MIAH) angkat bicara terkait dengan persoalan Masjid Hambal Jalan Pandu Raya, Kecamatan Bogor Utara, Kota Bogor, yang telah berpolemik sejak lama.
Mereka menyesalkan Wali Kota Bogor Bima Arya yang tak kunjung melaksanakan perintah putusan inkrah Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung.
Di mana putusan nomor 32/PEN.EKS/2018/PTUN-Bandung dan Nomor 150/PEN/.Eks/2018/PTUN Bandung tertanggal 22 April 2021 itu, berisi pencabutan pembekuan dan pembatalan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Masjid Imam Ahmad bin Hambal.
"Sudah lebih dari setahun, wali kota belum menjalankan keputusan tersebut. Malah pada 29 Juni lalu, ada surat yang turun bahwa putusan belum bisa dijalankan karena beberapa hal," kata Kuasa Hukum Yayasan pendidikan Islam Ahmad bin Hambal, Herly Hermawan kepada Radar Bogor, Rabu (27/7/2022).
Baca Juga: Cegah Konflik, Pemkot Bogor Bersama Tim Terpadu Evakuasi Pihak Masjid Imam Ahmad bin Hambal
Alasan Pemkot Bogor, sambung dia, produk regulasi yang ada harus mengikuti aturan baru tentang Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan juga ada perubahan siteplan dalam pembangunan.
Padahal, kata Herly, terkait PBG, ada surat edaran empat menteri bahwa jika ada putusan pengadilan diatas aturan tersebut, maka kebijakan itu tidak berlaku.