bogor

Tegas, Dua Pegawai Perumda Tirta Pakuan Kota Bogor yang Selingkuh Diberi Sanksi

Kamis, 21 Juli 2022 | 08:45 WIB
Direktur Umum (Dirum) Perumda Tirta Pakuan Kota Bogor, Rivelino Rizky. Foto: Dede/Radar Bogor

RBG.ID-BOGOR, Perumda Tirta Pakuan Kota Bogor, akhirnya angkat suara terkait isu perselingkuhan dua pegawai di lingkungan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di Kota Bogor.

Jajaran direksi pun mengakui kedua pegawai yang berselingkuh, yakni RKH dan AA merupakan pegawai Perumda Tirta Pakuan Kota Bogor.

Dirum Perumda Tirta Pakuan Kota Bogor, Rivelino Rizky mengatakan, pihaknya memang sduah menangani kasus perselingkuhan di Perumda Tirta Pakuan. Namun untuk kasus selingkuh ini sebenarnya sudah diselesaikan jajaran direksi.

Baca Juga: Selingkuh, Dua Pegawai BUMD di Kota Bogor Terancam Dipidanakan

Di mana, keduanya sudah dijatuhi sanksi. “Sudah, clear, sudah disikapi. Sudah dijatuhi sanksi,” kata pria yang akrab disapa Rivelino saat di temui di Intake Pondok Ciherang, Kecmatan Caringin, Kabupaten Bogor, Rabu (20/7/2022).

Adapun, menurut Dirum Perumda Tirta Pakuan Kota Bogor, sanksi yang diberikan ke keduanya sesuai dengan aturan kepegawaian yang ada di Perumda Tirta Pakuan Kota Bogor. “Sanksinya berupa penurunan golongan, sesuai aturan kepegawaian,” ucapnya.

Sebelumnya, isu perselingkuhan tengah menerpa salah satu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang ada di Kota Bogor. Dua orang pegawai yang bekerja di perusahaan plat merah di Kota Bogor kedapatan selingkuh.

Halaman:

Tags

Terkini

Trem di Kota Bogor Diuji Coba 2026

Jumat, 19 Desember 2025 | 11:22 WIB