Namun penggembokan itu, kata Marino, tidak dengan begitu saja di berlakukan, sebelumnya Unit Pasar Kebon Kembang telah memberikan surat peringatan (SP) 1 hingga 3. “Mereka sudah di panggil, di SP 1 hingga 3, jika tidak direspon juga baru di segel,” imbuh Marino.
Dia menambahkan, dari ke-13 kios yang disegel, sekarang tinggal 5 kios yang masih tersegel, karena selebihnya sudah melunasi tunggakan dan segelnya sudah dibuka sehingga sudah kembali berjualan.
Untuk meringankan beban para penunggak biaya service charge yang kiosnya di segel, Perumda Pasar Pakuan Jaya memberi kebijakan, jika tidak mampu membayar sekaligus maka bisa dicicil selama tiga kali. “Alhamdulilah, setelah di segel, mereka mulai membayar, dari 13 sekarang tinggal 5 kios yang masih di segel,” tukasnya.(ded)