bogor

Nunggak Biaya Service Charge, Perumda Pasar Pakuan Jaya Kota Bogor Gembok 13 Kios di Pasar Anyar

Selasa, 19 Juli 2022 | 16:56 WIB
Petugas Perumda Pasar Pakuan Jaya (PPJ) Kota Bogor menyegel 13 kios di Blok G, Pasar Anyar. Foto: Dede/Radar Bogor

RBG.ID-BOGOR, Perumda Pasar Pakuan Jaya (PPJ) Kota Bogor menyegel 13 kios di Blok G, Pasar Anyar. Penyegelan dilakukan lantaran 13 kios itu kedapatan menunggak biaya service charge hingga mencapai jutaan rupiah.

Asisten Manager Humas Perumda Perumda Pasar Pakuan Jaya Kota Bogor, Sri Karyatno mengatakan, penyegelan dilakukan lantaran pemilik 13 kios ini sulit membayar service charge sejak tahun 2020 atau awal kasus Covid-19 melanda.

“Mereka nunggak bayar service charge sejak awal kasus Pandemi Covid-19, jadi nunggak sekitar dua setengah tahun,” kata pria yang akrab disapa Marino itu kepada Radar Bogor, Selasa (19/7/2022).

Baca Juga: Kebakaran di Pasar Induk Jambu Dua Kota Bogor, Direktur PJJ: Buka Ruang Komunikasi untuk Pedagang

Sejauh ini Divisi Ketertiban, Keamanan dan Kebersihan (K3) PPJ telah bekerja keras melakukan penagihan, berdasarkan data bahwa para pedagang itu menunggak uang service charge mulai Rp3 juta hingga Rp5 juta perkios.

Untuk itu, sesuai aturan, bagi para pemilik kios yang menunggak diberikan tindakan polisional, yakni kiosnya disegel dan digembok.

“Jika ingin kembali berjualan, pedagang harus melunasi kewajibannya, baru segel dibuka dan bisa kembali berdagang,” ungkapnya.

Halaman:

Tags

Terkini

Trem di Kota Bogor Diuji Coba 2026

Jumat, 19 Desember 2025 | 11:22 WIB