RBG.ID-BOGOR, Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor menyebut lembaga filantropi Aksi Cepat Tanggap (ACT) Cabang Bogor tidak terdaftar.
ACT Cabang Bogor yang berlokasi di Jalan Achmad Adnawijaya, Kelurahan Tegal Gundil, Kecamatan Bogor Utara, Kota Bogor, sejak tahun 2019 tak mengantongi izin beroperasi menyelenggarakan pengumpulan donasi.
Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kota Bogor, Fahrudin telah meminta jajaranya untuk memonitoring ACT yang berada di Kota Bogor, imbas terbitnya SK pencabutan izin penyelenggaraan pengumpulan sumbangan oleh Kementerian Sosial (Kemensos).
Baca Juga: Wagub Minta ACT Ditutup, Plh Wali Kota Bogor Tunggu Arahan
"Ternyata tidak terdaftar dalam daftar Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS) Kota Bogor. Di Dinsos Kota Bogor juga tidak terdaftar," kata Fahrudin kepada Radar Bogor, Jumat (8/7/2022).
Hal itupun diperkuat dari hasil monitoring yang dituangkan dalam pelaporan kegiatan, ACT Cabang Bogor memang belum memiliki tanda terdaftar yayasan yang dikeluarkan Dinsos Kota Bogor.
Saat ini, kantor ACT yang berada di Jalan Pandu Raya tersebut tutup sementara sembari menunggu proses perizinanya ditempuh oleh pengurus.