RBG.ID-BOGOR-Kasus selingkuh yang dilakukan dua pegawai di lingkungan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di Kota Bogor berbuntut panjang. RKH dan AA terancam dipidanakan oleh RNS, yang tak lain merupakan suami sah dari AA.
RNS dalam waktu dekat bakal menempuh jalur hukum. "Jadi saat ini kita sedang mengupayakan buat laporan ke direksi BUMD yang menaungi keduanya," kata RNS.
Selain itu, RNS juga meminta agar direksi BUMD yang menaungi dua pegawai yang diduga selingkuh itu memberikan teguran dan hukuman. "Bila perlu hingga pemutusan hubungan kerja atas tindakannya," tegasnya.
Menurutnya, laporan sendiri sudah dilayangkan pihaknya sebanyak dua kali ke direksi BUMD yang menaungi keduanya bekerja. Terakhir, laporan diajukan pada 29 Juni 2022.
Akan tetapi, hingga saat ini laporan tersebut belum mendapatkan tanggapan apapun dari jajaran direksi. Untuk itu, apabila laporan yang sudah diajukan belum mendapatkan tanggapan hingga batas waktu yang ditentukan, pihaknya akan meningkatkan laporan menjadi kasus pidana.
"Kalau laporan direksi ini masih belum ada tanggapan, mungkin mulai ke laporan pidana. Saya akan tingkatkan laporan saya," ucap dia.
"Makanya saya masih menunggu dari direksinya seperti apa, kalau tidak ada tanggapan sama sekali, kita akan coba membuat laporan polisi," ucapnya.