Baca Juga: Kasus Pengeroyokan Remaja Putri di Kota Bogor, Pelaku dan Korban Saling Kenal
Dia mengimbau bagi seluruh keluarga untuk menekankan aspek pendidikan serta pengawasan pada anak termasuk kelompok bermainnya.
"Selain itu perlu juga kepedulian dari kita dan lingkungan agar perilaku seperti ini yang mungkin mereka anggap biasa dan menjadi tren padahal merupakan pelanggaran aturan hukum tidak terulang kembali," tuturnya.
Kasat Reskrim Polresta Bogor, Kompol Dhoni Erwanto menjelaskan ketentuan setiap perbuatan yang dilakukan anak di bawah umur pasti diberlakukan diversi dengan melihat ancaman hukuman perbuatan. Ia mengatakan, dengan dilakukan diversi bukan berarti tidak diberlakukan proses pengadilan.
"Setelah diversi berhasil berarti kesepakatan atau hasil diversi harus ditetapkan. Setelah ditetapkan di pengadilan barulah dinyatakan bahwasannya proses hukum itu sudah berhenti karna sudah ada ketetapan dari pengadilan. Jadi bukan kita yang menetapkan diversinya," jelasnya.
Dirinya menambahkan, apabila proses diversi tidak berhasil maka pihak penyidik akan mengirimkan berkas perkara tersebut ke pengadilan atau kejaksaan.
"Dari kejaksaan apabila dinyatakan P21 itu disana pasti akan dilaksanakan diversi kembali. Apabila dia tidak berhasil, berarti diproses di pengadilan. Di sana juga akan dilakukan diversi," terangnya. (cr1)