RBG.ID-BOGOR, Pemkab Bogor, akan menanggung biaya sewa rumah warga korban banjir dan longsor di Kecamatan Pamijahan dan Leuwiliang.
Warga yang terdampak bencana banjir dan longsor itu pun sudah mulai diperbolehkan sewa rumah sebagai tempat tinggal sementara sampai dibangunkan hunian tetap (huntap).
"Selama belum ada hunian tetap (huntap) dan masih direlokasi, kami silahkan sewa rumah tanpa batas waktu yang tak ditentukan," kata Plt Bupati Bogor, Iwan Setiawan ketika melihat lokasi banjir dan longsor di Kecamatan Leuwiliang dan Pamijahan, Senin (27/6/2022).
Iwan menegaskan, mereka akan nyaman kalau disewakan rumah, dan Pemerintah Kabupaten Bogor sudah minta Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP) terkait sewa dan rehab rumah warga terdampak bencana banjir dan longsor.
"Untuk relokasi sedang koordinasi mencari lahan, kalau ada tanah milik Pemerintah Daerah silahkan dipakai buat kebutuhan hunian tetap (huntap)," tegasnya.
Iwan menuturkan ada keinginan masyarakat agar diberikan uang bukan berupa bangunan, khawatir lokasinya masih rawan bencana.