bogor

Tujuh Pelaku Pencurian Diringkus, Dua Unit Minibus Ikut Diamankan

Senin, 27 Juni 2022 | 10:14 WIB
Ilustrasi Pencuri Diringkus

RBG.ID-BOGOR, Petugas Satreskim Polres Bogor, meringkus tujuh pelaku pencurian, yakni N, R, MY, AG, O, dan SS. Ketujuh pelaku ini merupakan komplotan pencurian berbagai jenis barang, mulai dari handphone hingga mobil.

Kasat Reskrim Polres Bogor, AKP Siswo Tarigan mengatakan, ketujuh tersangka yang diamankan tersebut merupakan para pelaku tindak pidana pencurian dan penadah barang-barang hasil curian.

Baca Juga: Pelaku Pencurian Kotak Amal di Ciseeng Bogor Nyaris Diamuk Warga

“Pengungkapan ini merupakan hasil penyelidikan yang kita lakukan terhadap kasus pencurian yang terjadi pada 8 Juni 2022 di Desa Bendungan, Kecamatan Jonggol, Kabupaten Bogor,” ujarnya kepada wartawan.

Dari tangan para tersangka ini berhasil diamankan barang bukti berupa lima Handphone berbagai merk, tiga buah dompet, tujuh kartu identitas, satu truck losbak, satu mini bus grand max, satu Avanza, satu kabin truk, tiga motor, dan satu unit potongan rangka mesin.

“Atas perbuatannya, ketujuh tersangka ini akan kami kenakan Pasal 363 KUHP Jo 480 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara,” tegasnya.(pin/*)

Tags

Terkini

Trem di Kota Bogor Diuji Coba 2026

Jumat, 19 Desember 2025 | 11:22 WIB