RBG.ID – Kasus dugaan korupsi Bupati Bogor nonaktif, Ade Yasin terus didalami Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kali ini, penyidik lembaga antirasuah memeriksa Rachmat Yasin.
Bupati Bogor periode 2009-2014 tersebut diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap pengurusan laporan keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Bogor tahun anggaran 2021.
"Pemeriksaan atas nama Rachmat Yasin, mantan Bupati Bogor di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat," ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Kamis (23/6).
BACA JUGA : Update Kasus Suap Bupati Bogor Ade Yasin, KPK Amankan Bukti Audit WTP
Dalam kasus Ade Yasin, KPK juga menetapkan Sekretaris Dinas PUPR Kabupaten Bogor Maulana Adam, Kasubid Kas Daerah BPKAD Kabupaten Bogor Ihsan Ayatullah, dan PPK pada Dinas PUPR Kabupaten Bogor, Rizki Taufik sebagai tersangka.
Selain itu, empat auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jawa Barat yakni Hendra Nur Rahmatullah Karwita, Anthon Merdiansyah, Arko Mulawan, dan Gerri Ginanjar Trie Rahmatullah yang juga menjadi tersangka.
Dalam kasus tersebut, Ade Yasin diduga mengarahkan anak buahnya untuk menyuap empat pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat agar laporan keuangan Pemkab Bogor meraih Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). (*/rbg)