bogor

Puluhan Spanduk Liar di Parung Panjang Diturunkan Petugas

Kamis, 2 Juni 2022 | 09:41 WIB
Petugas Satpol PP Kecamatan Parung Panjang, membersihkan spanduk perumahan dan rokok yang tak berizin, Rabu (1/6/2022). Foto: Jainal/Radar Bogor

RBG.ID-BOGOR, Petugas Satpol PP Kecamatan Parung Panjang, membersihkan spanduk perumahan dan rokok yang tak berizin di Desa Parung Panjang hingga Desa Kabasiran, Kecamatan Parung Panjang, Kabupaten Bogor, Rabu (1/6/2022).

Puluhan spandul liar ini ditertibkan lantaran tidak memiliki izin tayang. "Kami lakukan operasi rutin di sepanjang jalan Desa Parung Panjang hingga Desa Kabasiran. Spanduk yang tak berizin ini kami bersihkan," kata Kasi Trantib Kecamatan Parung Panjang, Dadang Kosasih kepada Radar Bogor, Rabu (1/6/2022).

Dadang menjelaskan, ada 25 spanduk yang dipaksa diturunkan petugas. Adapun proses lainnya kalau masang lagi harus bayar pajak.

Baca Juga: Pol PP Ciampea Cabut Spanduk dan Umbul-umbul Ilegal 

"Kami terus beroperasi seminggu sekali, mudah-mudahan para pemasang spanduk di daerah Parung Panjang bisa taat dalam pembayaran pajak" jelasnya.

Dia menambahkan, kebanyakan spanduk perumahan dan rokok yang diturunkan. "Kebanyakan tidak membayar pajak. Untuk menghindari petugas, mereka kerap memasang spanduk malam hari," tambahnya.

Dadang mengimbau kepada pihak perumahan maupun developer, kalau mau pasang spanduk, reklame maupun bilboard harus mengikuti aturan pemerintah.

Halaman:

Tags

Terkini

Trem di Kota Bogor Diuji Coba 2026

Jumat, 19 Desember 2025 | 11:22 WIB