RBG.ID-BOGOR-BPJS Kesehatan, terus berinovasi dalam memberikan pelayanan kepada peserta JKN-KIS. Kali ini inovasi yang dikembangkan BPJS Kesehatan menyasar peserta JKN-KIS segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU/Mandiri) dan peserta Bukan Pekerja (BP) yang menunggak iuran.
Program baru yang diluncurkan tersebut adalah Rencana Pembayaran Iuran Bertahap (Rehab) untuk peserta BPJS Kesehatan. Rehab merupakan program yang memberikan keringanan dan kemudahan bagi peserta segmen PBPU dan BP untuk melunasi tunggakan iurannya secara bertahap dan pengaktifan kembali Kartu/kepesertaan dalam program JKN.
"Selama ini kami banyak mendengar peserta tidak membayar tunggakannya karna sudah terlalu banyak tunggakannya, sehingga tidak sanggup untuk membayarnya (tunggakan) sekaligus," kata Kepala BPJS Kesehatan Cabang Bogor, Fahrurozi kepada Radar Bogor, Rabu (25/05/2022).
Baca Juga: Penghapusan Kelas BPJS Kesehatan: 2022 Uji Coba, 2023 Implementasi
Namun, saat ini peserta JKN-KIS segmen PBPU dan BP yang menunggak bisa mengangsur tunggakannya, sehingga memberi kesempatan untuk dapat segera mengaktifkan kepesertaan BPJS-nya.
Adapun, syarat dan ketentuan bagi peserta BPJS yang ingin mengikuti Program REHAB yaitu pertama, peserta memiliki tunggakan lebih dari 3 bulan (4-24 bulan); kedua, mendaftar melalui aplikasi Mobile JKN atau BPJS Kesehatan Care Center 165; ketiga, pendaftaran dapat dilakukan sampai dengan tanggal 28 bulan berjalan kecuali bulan Februari pendaftran sampai dengan tanggal 27; dan keempat, maksimal periode pembayaran bertahap adalah 12 tahapan.
Baca Juga: BPJS Kesehatan Sediakan Mobil Layanan di BPN Depok