teknologi

Ingin Beli iPhone 15 di Luar Negeri? Yuk Simak Cara Registrasi Pajak Dan IMEI di Indonesia

Senin, 25 September 2023 | 15:46 WIB
Ingin Beli iPhone 15 di Luar Negeri? Yuk Simak Cara Registrasi Pajak Dan IMEI di Indonesia

RBG.ID - Bagi Anda pecinta iPhone, pasti sudah tak sabar untuk membeli generasi terbarunya yakni iPhone 15.

Sayangnya, di Indonesia kini belum masuk, sehingga harus menunggu lebih lama untuk mendapatkannya.

Akan tetapi Anda juga bisa membelinya di luar negeri dan membawanya ke Indonesia.

Baca Juga: Viral, Gara-gara Ini Seorang Lansia Sopir Taksi Dianiaya di Parkiran Stasiun Balapan Solo

Berikut contoh perhitungan pungutan pajak HP. Dengan asumsi harga ponselnya US$799 dan kurs dolar sebesar Rp 14 ribu.

Nilai Pabean (NP) = (Cost+Insurance+Freight) x kurs

NP = (799+5+11) x 14.000 = 11.410.000

Bea Masuk (BM) = 7,5% x NP

BM = 7,5% x 11.410.000 = 855.750, dibulatkan ribuan ke atas menjadi 856.000

Nilai Impor (NI) = NP + BM

NI = 11.410.000 + 856.000 = 12.266.000

Pajak Pertambahan Nilai (PPN) = 11% x NI

PPN = 11% x 12.266.000 - 1.349.260, dibulatkan ribuan ke atas menjadi 1.350.000

Maka, total tagihan menjadi BM + PPN = 2.206.000

Baca Juga: Polisi Sudah Lakukan Penahanan Muncikari Mami Icha Tersangka Prostitusi Puluhan ABG di Jakpus

Syarat dan Pendaftaran IMEI

Masyarakat perlu memberikan persyaratan sejumlah dokumen saat mendaftarkan IMEI, diantranya adalah:

1. Paspor Asli

2. Tiket

3. Boarding Pass / bukti kedatangan

4. Dokumen Pendukung lainnya

Untuk alur pendaftarannya sendiri bisa dilakukan saat kedatangan dari luar negeri ataupun paling lambat 60 hari setelah tanggal kedatangan penumpang.

Baca Juga: Hanya Sampai Akhir September, Pameran Arsitektur Gratis Digelar di Gedung Tertinggi di Jakarta Autograph Tower

Daftar IMEI saat kedatangan

1. Sebelum keberangkatan atau saat kedatangan penumpang mengunduh Aplikasi Mobile Bea Cukai atau akses website beacukai.go.id.

2. Isi form pendaftaran IMEI untuk selanjutnya mendapatkan QR Code.

3. Saat kedatangan, Penumpang melakukan registrasi dengan membawa perangkat seluler tersebut, kelengkapan dokumen, serta melakukan scan QR Code oleh Pejabat Bea dan Cukai di Bandara kedatangan.

4. Pejabat Bea dan Cukai melakukan penelitian atas pemenuhan persyaratan pendaftaran IMEI

5. Penumpang melakukan pembayaran bea masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI) dalam hal wajib bayar

6. Pejabat Bea dan Cukai memberikan persetujuan pendaftaran IMEI.

Baca Juga: Derby Madrid, El Real Dihajar Atletico Dengan Skor Telak 3-1

Daftar IMEI di masa 60 Hari

1. Penumpang menunjukkan perangkat seluler dan dokumen pendukung kepada Pejabat Bea dan Cukai

2. Pejabat Bea dan Cukai melakukan penelitian atas pemenuhan persyaratan

3. Penumpang melakukan pembayaran bea masuk dan PDRI dalam hal wajib bayar

4. Pejabat Bea dan Cukai memberikan persetujuan pendaftaran IMEI

Tags

Terkini