RBG.ID - Penggunaan stiker saat mengirim pesan makin populer di era digital seperti sekarang ini.
Misalnya, mengirim stiker di WhatsApp di pesan pribadi atau dalam grup
Tetapi, siapa sangka bahwa membuat stiker menggunakan muka orang lain dapat berisiko terkena sanksi pidana.
Baca Juga: Begini Ralaman Denny Darko Soal Hubungan Fuji dan Asnawi Mangkualam
Pasalnya, saat ini marak pengguna WhatsApp menggunakan stiker atau meme sebagai bahan candaan saat berkomunikasi lewat pesan.
Dikutip melalui platform TikTok, pemilik akun dengan nama @banghafidd mengatakan soal potensi pengguna WhatsApp jika menggunakan foto orang lain dengan stiker.
"Pelaku bisa dipidana loh. Ternyata ada loh dasar hukumnya, Pasal 32 ayat 1 UU ITE," ungkapnya.
Pasal 32 ayat 1 pada UU ITE berbunyi:
"Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melwan hukum dengan cara apapun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmigrasi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu informasi elektronik atau dokumen elektronik milik orang lain atau milik publik".
Baca Juga: Total Harta Tak Meningkat Sejak Tahun Sebelumnya, Berikut LHKPN Wabup Soppeng Lutfi Halide
Tidak hanya itu, pelanggar juga bisa terkena sanksi berupa denda sebesar Rp 2 miliar atau delapan tahun penjara apabila terbukti melakukan pelanggaran.
Hal tersebut tercantum dalam Pasal 48 ayat 1 yang bertuliskan bahwa "Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara 8 (delapan) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 2.000.000.000,- (dua milyar rupiah)."
Dalam konteks penyalahgunaan muka orang lain untuk stiker WhatsApp atau media sosial lainnya, tindakan tersebut dianggap sebagai tindakan mengakses data elektronik orang lain tanpa izin.
Baca Juga: 10 Trik Terlepas dari Macet di Puncak Bogor, Perhatikan Tips Terakhir Biar Tidak Menyesal
Terlebih jika gambar atau muka seseorang digunakan tanpa adanya persetujuan.
Membuat stiker WhatsApp dengan muka orang lain tanpa persetujuan jelas melibatkan privasi dan hak individu.
Sehingga, penting sekali untuk selalu bijak dan berhati-hati dalam menggunakan media sosial. (jpc)
Ikuti berita menarik lainnya di Google News