teknologi

Kominfo Akan Terbitkan Regulasi Kartu SIM dengan Verifikasi Autentikasi Biometrik, Simak Kelebihannya!

Rabu, 20 September 2023 | 09:55 WIB
Kartu SIM (Sumber: Pixabay)

RBG.ID – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) akan membuat regulasi baru yang mengesahkan pergantian sistem registrasi kartu SIM (SIM Card) dengan menggunakan autentikasi biometrik.

Pergantian sistem registrasi kartu SIM (SIM Card) dengan menggunakan autentikasi biometrik ini ditujukan untuk menghindari penyalahgunaan nomor telepon dan memudahkan verifikasi kepemilikan nomor telepon.

Konsep dari Kartu SIM dengan autentikasi biometrik adalah pengguna harus melewati verifikasi sidik jari, pengenalan wajah, hingga iris mata.

Baca Juga: Cara Memindahkan Data WhatsApp ke Ponsel yang Tidak Memiliki Kartu SIM

Saat ingin mengganti nomor telepon karena ponsel hilang, masa aktif habis, atau alasan lainnya, pengguna dengan kartu SIM (SIM Card) dengan verifikasi autentikasi biometrik perlu mendatangi gerai seluler dan melakukan pengecekan melalui teknologi ‘Know You Customer’ dimana teknologi tersebut bekerja mengenali pengguna tersebut adalah orang yang sama dengan pengguna sebelumnya.

Lewat kebijakan baru ini, Kominfo ingin mengatasi kejahatan siber dan menyempurnakan Permen Kominfo No.12/2016.

Kominfo juga menggandeng Dukcapil untuk memudahkan verifikasi data pengguna, Bareskrim, ATSI dalam melakukan sosialisasi sistem registrasi kartu SIM (SIM Card) dengan menggunakan autentikasi biometrik outlet di seluruh Indonesia.

Baca Juga: Sudah Dibuka, Ini Alasan Kominfo Sempat Memblokir Situs X.com yang Sekarang Bisa Untuk Masuk ke Twitter

Sebelum adalanya sistem verifikasi autentikasi biometrik, kartu SIM (SIM Card) di Indonesia menggunakan NIK atau nomor KK saat melakukan registrasi nomor, tetapi regulasi tersebut ternyata masih memiliki celah untuk dicurangi seperti menggunakan NIK milik orang lain hingga ada SIM yang dijual dalam keadaan aktif.

"Ada sedikit permasalahan registrasi menggunakan NIK dan KK ini. Pertama, penyelenggara seluler tidak dapat mengontrol SIM Card yang diregistrasi menggunakan identitas milik orang lain tanpa izin, oleh karena itu registrasi dengan NIK dan KK tidak bisa diyakini 'saya adalah saya' atau validasi kesesuaian NIK dengan nomor KK saja," ungkap Direktur Jenderal Penyelenggara Pos dan Informatika (Dirjen PPI) Kementerian Kominfo, Wayan Toni Supriyanto pada Selasa (19/9).

Simak cerita menarik lainnya di Google News.

Tags

Terkini