Senin, 22 Desember 2025

Ini Daftar Parpol Lengkapi Persyaratan Peserta Pemilu 2024, KPU Bilang Ini

- Minggu, 14 Agustus 2022 | 11:59 WIB

RBG.ID, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan telah menerima berkas 31 pendaftaran partai politik, hingga Sabtu (13/8) kemarin. KPU masih akan menerima berkas pendaftaran dan kelengkapan peserta Pemilu 2024 sampai Minggu (14/8) pukul 23.59 WIB.

“Dari 31 partai politik (yang telah menyerahkan berkas pendaftaran), 21 partai politik sudah dinyatakan lengkap, 10 partai politik dokumennya sedang dilengkapi,” kata Anggota KPU Idham Holik dalam keterangannya, Minggu (14/8).

Menurut Idham, pada hari ini ada sembilan partai yang telah mengonfirmasi rencana pendaftarannya. Mereka yakni Partai Republik Satu, Partai Pemersatu Bangsa, Partai Karya Republik, adan Partai Pandu Bangsa.

Kemudian,  Partai Bhinneka Indonesia (PBI), Partai Masyumi, Partai Damai kasih Bangsa (PDKB), Partai Kedaulatan, dan Partai Rakyat. “Jadi dari 43 partai politik yang pemegang akun Sipol tersisa 3 lagi yang belum konfirmasi,” ucap Idham.

Anggota KPU August Mellaz menyampaikan, tiga partai politik nasional pemegang akun Sipol yang belum mengonfirmasi rencana pendaftarannya, yaitu Partai Damai Sejahtera Pembaharuan, Partai Mahasiswa Indonesia, dan Partai Pergerakan Kebangkitan Desa. Sementara itu, satu partai politik tambahan yang telah memegang akun Sipol pada hari ke-13 yakni Partai Karya Republik. (jpc)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X