RBG.ID - Pendaftaran partai politik calon peserta pemilu akan dimulai sebulan lagi. Namun, draf Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) terkait hal tersebut belum mendapat kepastian hukum. Rencana pemekaran tiga provinsi di Papua menambah pelik rencana KPU.
Seperti diketahui, pemerintah berencana membentuk tiga provinsi baru di Papua. Jika rencana itu terealisasi, detail proses pendaftaran dan verifikasi parpol akan berubah.
Komisioner KPU RI, Idham Holik mengatakan, pihaknya sudah mengajukan permohonan konsultasi untuk PKPU pendaftaran dan verifikasi parpol ke komisi II.
''Kami yakin dalam waktu dekat akan diagendakan rapat konsultasi dengan DPR,'' ujarnya kepada Jawa Pos.
Idham mengamini, salah satu isu krusial yang harus dikonsultasikan adalah dampak dari pemekaran tiga provinsi di Papua.
Dalam konteks Pemilu, lanjut dia, proses pemekaran akan mempengaruhi regulasi. Sebab, sejumlah norma dalam UU Pemilu akan menjadi tidak relevan jika ada provinsi baru.
Salah satunya terkait daerah pemilihan (dapil). Perlu ada penyusunan kembali. Kemudian, ada keharusan melakukan pemilihan legislatif tingkat provinsi di daerah baru. ''Pemilu DPRD provinsi yang dimana itu menjadi lampiran III dan IV UU 7/2017 (UU Pemilu, Red),'' tuturnya. (far/bay)