politik

Raperda Pesantren Diusulkan DPRD Kabupaten Bekasi, Ini Alasannya

Kamis, 22 September 2022 | 10:58 WIB

RBG.ID, CIKARANG PUSAT - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bekasi, mengusulkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pondok Pesantren (Ponpes), pada saat Rapat Paripurna di Gedung DPRD, Rabu (21/9).

Diharapkan, dengan adanya Raperda ini, Ponpes yang ada di Kabupaten Bekasi bisa mendapat perhatian atau bantuan dari Pemerintah Daerah (Pemda).

Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, Mohammad Nuh menyampaikan, Raperda tentang Ponpes ini sifatnya turunan dari pusat, karena memang Undang-undangnya sudah dibuat oleh DPR RI. Alhasil, Raperda tentang Ponpes ini sebatas penguatan, supaya mendapat perhatian yang serius dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi.

"Raperda Ponpes baru sebatas usulan dan akan dibahas. Tapi sudah ada rujukannya dari Undang-Undang, sehingga ini sifatnya penguatan saja," ucap Nuh kepada Radar Bekasi, Rabu (21/9).

Kata Nuh, tidak bisa dipungkiri, pondok pesantren itu menjadi tempat pendidikan yang paling awal, dan soko guru pendidikan Indonesia. Sebelum ada dinas pendidikan maupun lembaga lain, pondok pesantren sudah ada dengan mekanisme yang sederhana. Misalnya dengan pembayaran menggunakan beras dan yang lainnya, itu tetap berjalan.

Terlebih, dengan adanya Raperda tentang Ponpes, maka ada perhatian atau alokasi anggaran dari Pemkab Bekasi kepada Ponpes yang ada di Kabupaten Bekasi. Selain itu dirinya juga berharap, bagi lulusan pondok pesantren, mendapat porsi yang sama untuk bekerja di pemerintahan dengan sekolah negeri atau swasta pada umumnya.

Sementara Penjabat (Pj) Bupati Bekasi, Dani Ramdan mengungkapkan, usulan Raperda tentang Ponpes itu hal yang positif, mengingat ditingkat provinsi juga sudah ada Perda tersebut. Sehingga, Kabupaten Bekasi hanya melanjutkan.

Halaman:

Tags

Terkini