RBG.ID – Wacana penempatan perwira TNI aktif ke dalam kementerian langsung mendapat penolakan dari berbagai pihak.
Usul tersebut langsung ditolak Komisi I DPR karena dinilai sebagai kemunduran dan bertentangan dengan semangat reformasi.
”Itu langkah mundur. Seharusnya bukan itu yang diusulkan pemerintah,” kata anggota Komisi I DPR, Effendi Simbolon.
Sebelumnya, Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi (Marves) Luhut Binsar Pandjaitan mengembuskan wacana revisi UU TNI demi mengatur penempatan tentara aktif di jabatan-jabatan kementerian.
Effendi menuturkan, yang harus dilakukan pemerintah adalah melakukan penataan di tubuh TNI. Selama ini pemerintah kurang memberikan perhatian soal itu.
BACA JUGA : Luhut: Vaksin Booster Bakal Jadi Syarat Perjalanan, Jika Covid-19 Terus Naik
Padahal, banyak sekali persoalan yang harus diselesaikan. Misalnya, banyak perwira menengah (pamen) dan perwira tinggi (pati) yang menumpuk tanpa jabatan.