RBG.ID – Tarik-ulur jadwal dan tahapan Pemilu 2024 akhirnya tuntas. Selasa (7/6) malam Komisi II DPR dan Kementerian Dalam Negeri menyetujui draf rancangan tahapan Pemilu 2024 hasil usulan KPU RI.
Persetujuan itu tercapai setelah disepakatinya durasi masa kampanye. Dalam draf PKPU yang terbaru, KPU mendesain masa kampanye selama 75 hari. Yakni, mulai 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024.
Ketua KPU RI, Hasyim Asyari mengatakan, desain kampanye yang singkat memiliki konsekuensi teknis. Khususnya terhadap pengadaan dan distribusi logistik.
BACA JUGA : KPU-Bawaslu Ajukan Tambahan Anggaran
Karena itu, KPU meminta dukungan seluruh stakeholder untuk melancarkan proses tersebut. ’’Kami butuh dukungan dari DPR, pemerintah, Mahkamah Agung, dan Bawaslu,’’ tuturnya.
Terkait dukungan pengadaan, Hasyim meminta payung hukum untuk memangkas proses administrasinya. Baik penguatan di unit kesekjenan KPU RI dalam bentuk peraturan presiden maupun dukungan percepatan pemenuhan logistik dalam bentuk instruksi presiden.
Syarat itu disanggupi pemerintah. Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menegaskan dukungan pemerintah dalam percepatan pemenuhan logistik. ’’Itu sudah disampaikan Bapak Presiden dengan tegas dua kali,’’ ucapnya.