politik

Mahkamah Konstitusi Diminta Tunda Perkara Batas Usia Capres dan Cawapres

Kamis, 17 Agustus 2023 | 07:17 WIB
Ketua Umum SETARA Institute, Hendardi

RBG.ID — Gugatan perkara batas usia Calon Presiden dan Wakil Presiden (Capres dan cawapres) di Mahkamah Konstitusi (MK) terus mendapatkan penolakan.

Salah satunya, SETARA Institute yang meminta MK untuk menunda pemeriksaan perkara batas usia capres dan cawapres itu hingga pilpres 2024 usai.

Ketua Dewan Nasional SETARA Institute, Hendardi menuturkan, penundaan perkara batas usia itu sudah sepatutnya dilakukan MK.

Baca Juga: Inilah Poin-poin penting RAPBN 2024

Sebab, MK sendiri menyatakan dengan tegas bahwa batasan usia dalam pengisian jabatan publik adalah kebijakan hukum terbuka (open legal policy).

’’Karena itu MK harus menjadi antitesa kecenderungan autocratic legalism atau memperbesar kekuasaan dari rezim,’’ papar Hendardi.

Apalagi, tiba-tiba muncul survei yang mengunggulkan sosok tertentu sebagai cawapres.

Baca Juga: Perkembangan Pembangunan Smelter PT Freeport Indonesia Gresik

Di mana, sosok yang dimunculkan itu belum memenuhi syarat usia sebagai cawapres.

Hal itu kemudian diamplifikasi untuk memperkuat kelayakan sebagai penerus pemerintahan Jokowi.

Dia mengatakan, keberadaan survei tersebut membuat situasi tidak kondusif. Karena hal itu membuka jalan untuk tidak patuh terhadap rule of game dari pilpres.

Baca Juga: Gaji PNS TNI Polri dan Pensiunan Dipastikan Naik, Kapolri: Terima Kasih, Sangat Menggembirakan

’’Yang ujungnya MK dipaksa menjadi penentu. Bisa jadi ini untuk mempengaruhi MK juga,’’ urai Hendardi mengingatkan. (idr/bay)

Tags

Terkini