politik

PN Jakarta Pusat Tolak Gugatan Partai Berkarya Soal Penundaan Pemilu 2024

Jumat, 16 Juni 2023 | 17:55 WIB
ILUSTRASI: Pemilu (dok JawaPos.com)

RBG.ID-JAKARTA, Sebelumnya Partai Berkarya meminta pelaksanaan Pemilu 2024 ditunda. Gugatan ini mereka ajukan ke Pengandilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Namun, gugatan Partai Berkarya itu akhirnya kandas. Kemarin (15/6) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) menerima eksepsi atau nota keberatan dari KPU RI atas gugatan partai yang didirikan Tommy Soeharto itu.

"Mengabulkan eksepsi kewenangan absolut dari tergugat. Menyatakan, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak berwenang mengadili perkara Nomor 219/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst," ungkap hakim ketua Bambang Sucipto, seperti dikutip dari putusan sela majelis hakim yang diunggah di e-Court PN Jakpus. Selain menerima eksepsi KPU, majelis juga menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 610 ribu.

Baca Juga: MK Putuskan Sistem Terbuka pada Pemilu 2024, SBY: Saya Bersyukur Kehadirat Allah SWT dan Selamat

Sebelumnya, pada 4 April 2023, Partai Berkarya mendaftarkan gugatan perdata dengan kategori perbuatan melawan hukum di PN Jakpus.

Dalam gugatannya, ada delapan poin petitum yang dituntut Berkarya. Di antaranya, meminta PN Jakpus menghukum KPU untuk menunda seluruh alur tahapan Pemilu 2024. Penundaan berlaku sampai hak Partai Berkarya sebagai peserta pemilu dipulihkan.

Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari pun mengapresiasi putusan PN Jakpus. Dia menilai putusan itu menunjukkan mekanisme hukum yang dijalankan secara konsisten. Sebab, PN tidak berwenang menangani sengketa pemilu. (far/c18/hud)

Tags

Terkini