politik

LPSDK Akan Dihapus, Vinus Ungkap Banyak Masalah Yang Akan Terjadi Jika Terealisasi

Senin, 5 Juni 2023 | 21:37 WIB
Pengamat politik dan kebijakan publik, Yusfitriadi.

Begitupun pada pasal 339 yang menjelaskan sumbangan yang dilarang diterima untuk dana kampanye, seperti pihak asing, penyumbang yang tidak jelas, hasil tindak pidana, dana berasal dari pemerintah serta badan usaha milik pemerintah dan Pemerintah Desa dan Badan Usaha milik desa.

Baca Juga: Lirik Lagu Fromis_9 - #menow

"Artinya dalam pasal-pasal tersebut sangat rijid diatur terkait dengan asal sumbangan dana kampanye," kata Yusfitriadi.

Yang sangat tegas diatur pada pada pasal 335 Undang-Undang Nomor 7 tahun 2027 perihal Laporan Dana Kampanye.

Pada bagian semua pemilihan baik Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, anggota legislatif dan anggota DPD, diwajibkan melaporkan penerimaan dan pengeluaran dana kampaye.

Baca Juga: Marco Asensio Resmi Berpisah dengan Real Madrid, Gabung PSG?

Bahkan, pada poin 3 pasal 335 tersebut secara detail diatur apa saja yang harus dilaporkan ke KPU terkait dengan dana kampanye.

Bunyi poin tersebut adalah Laporan Penerimaan Dana Kampanye ke KPU sebagaimana dimaksud pada ayat, 2,3 dan 3 mencantumkan nana atau identitas penyumbang, alamat dan kantor serta nomor telpon yang bisa dihubungi.

Baca Juga: 5 Hal Kontroversial Yang Dilakukan Zlatan Ibrahimovic Selama Berkarir Di Sepak Bola

"Saya pikir pada pasal dan poin-poin tersebut tidak lagi tersirat namun sudah sangat jelas tersurat, bahwa Laporan Sumbangan dan Penerimaan Dana Kampaye (LPSDK) sudah diatur dalam Undang-undang. Sehingga jika KPU menghilangkan Laporan Penerimaan dan Sumbangan Dana Kampanye, merupakan tindakan melawan hukum," tutur Yusfitriadi.

Baca Juga: Lirik Lagu SHALALA yang Ditulis Langsung oleh Taeyong NCT Lengkap dengan Terjemahannya

"Sudah bisa dipastikan itu merupakan tindakan politis, yang memberikan peluang peserta pemilu baik Calon Presiden dan Wakil Presiden, Partai Politik yang mengusung Calon Anggota Legislatif dan Calon Anggota DPD untuk sebebasnya menerima sumbangan dana kampanye bahkan dari sumber yang dilarang sekalipun," pungkas Yusfitriadi. ***

Halaman:

Tags

Terkini