politik

LPSDK Akan Dihapus, Vinus Ungkap Banyak Masalah Yang Akan Terjadi Jika Terealisasi

Senin, 5 Juni 2023 | 21:37 WIB
Pengamat politik dan kebijakan publik, Yusfitriadi.

RBG.ID - Aturan wajib laporan penerimaan dan sumbangan dana kampanye (LPSDK) peserta Pemilu 2024, akan dihapuskan.

Ya, peraturan tersebut muncul dalam draf rancangan Peraturan KPU tentang dana kampanye.

Hal tersebut menjadi perhatian berbagai pihak. 

Baca Juga: Bonus Juara Inter Milan Hampir Setengah Triliun Rupiah

Ketua Yayasan Visi Nusantara (Vinus) Maju, Yusfitriadi menjelasakan, menghilangkan laporan penerimaan dan sumbangan dana kampanye (LPSDK) memberikan peluang bagi peserta Pemilu untuk manipulatif dana.

Menurut Yusfitriadi, dana kampanye Pemilu dalam Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 yang masih digunakan untuk landasan Pemilu 2024 diatur pada bagian ke sebelas.

Pada bagian itu, kata Yusfitriadi, diatur dana kampanye pemilu baik untuk Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, Pemilihan Anggota Legislatif maupun Pemilihan Calon Perseorangan DPD RI.

Baca Juga: Museum Bank Indonesia: Harga Tiket, Alamat, Kegiatan yang Bisa Dilakukan, dan Sejarah Singkat

Lebih lanjut Yusfitriadi mengatakan, dalam undang-undang tersebut tertera jelas sumbangan yang diperbolehkan menurut Undang-undang.

"Misalnya, dalam konteks Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden pada pasal 327 ayat 1 dan 2, yang mengatur sumbangan dari perorangan dan lembaga berbadan hukum," jelas Yusfitriadi.

Yusfitriadi menambahkan, sumbangan dari persorangan maksimal Rp2,5 Miliar dan yang berasal dari lembaga berbadan hukum sebesar maksimal Rp25 Miliar.

Baca Juga: Fisik David Ozora Makin Baik Jelang Sidang Mario Dandy, Kuasa Hukum: 'Tidak Bisa Mengukur Kondisi Cidera'

Begitupun, pada pasal dan ayat-ayat berikutnya terkait dengan sumbangan dalam Pemilihan Calon Anggota Legislatif dan Calon Anggota DPD.

"Jika laporan penerimaan dan sumbangan dana kampanye dihilangkan oleh KPU melalui PKPU bagaimana bisa mengetahui dan mengontrol jumlah maksimal sumbangan dana kampanye," tutur Yusfitriadi.

Halaman:

Tags

Terkini