RBG.ID – Ketentuan kewajiban laporan penerimaan dan sumbangan dana kampanye (LPSDK) peserta Pemilu 2024 rencananya bakal dihapus.
Kebijakan itu terungkap dalam draf rancangan Peraturan KPU tentang Dana Kampanye.
Tak pelak, sejumlah pihak menilai rencana penghapusan tersebut merupakan kemunduran.
Baca Juga: Mardiono Tegaskan Sandiaga Uno Belum Gabung PPP, Harus Lewati Berbagai Persyaratan
Menurut anggota Dewan Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Titi Anggraini, sejatinya LPSDK adalah tradisi baik.
Sejak diberlakukan pada Pemilu 2014 lalu, kewajiban LPSDK sangat membantu publik dalam mencermati dana selama masa kampanye berlangsung.
’’LPSDK ini praktik baik yang semestinya menjadi komitmen semua pihak untuk mewujudkan pemilu bersih dan antikorupsi,’’ kata Titik.
Baca Juga: Mardiono Tegaskan Sandiaga Uno Belum Gabung PPP, Harus Lewati Berbagai Persyaratan
Apalagi, lanjut dia, tren situasi demokrasi dan korupsi di Indonesia sedang tidak cukup baik. Dari indikator indeks persepsi korupsi, misalnya. Skornya terus menurun.
’’Nah, penghapusan itu juga bisa melemahkan semangat dan gerakan antikorupsi dan pemilu bersih,’’ tuturnya.
Titi menegaskan, LPSDK sangat dibutuhkan publik untuk mengecek dana kampanye peserta pemilu secara rutin.
Baca Juga: Makin Intensif Safari Politik, Tanjak dan Rumpak untuk Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar
Sebab, jika hanya berbasis laporan awal dana kampanye (LADK) serta laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye (LPPDK) di akhir masa kampanye, maka akan sulit mencermati.
Sebab, publik harus menunggu sampai babak akhir masa kampanye untuk mengecek arus dana kampanye peserta pemilu.