Menurut Melki, DPR RI seharusnya menghormati putusan MK yang menyatakan UU Cipta Kerja inkonstitusional.
“Saya rasa keseluruhan publikasi kami tersebut sudah menggambarkan kemarahan kami terhadap DPR hari ini,” ucap Melki kepada JawaPos.com, Kamis (23/3).
Menurut Melki, DPR sudah tak layak lagi menyandang nama Dewan Perwakilan Rakyat.
Tapi, DPR lebih pantas menjadi Dewan Perampok, Penindas, ataupun Pengkhianat Rakyat.
“Melalui publikasi tersebut kami ingin sampaikan pada masyarakat untuk jangan berharap dan percaya banyak pada DPR saat ini. Karena bagi kami DPR tak lebih dari perampas hak masyarakat dan pelanggar konstitusi,” tandas Melki. (jpc)
Ikuti berita menarik lainnya di Google News.