RBG.id - Baru-baru ini, publik dikejutkan dengan kabar pemecatan Tia Rahmania dari PDIP. Akibat didepaknya ia dari partai, Tia batal dilantik sebagai anggota DPR RI.
Meskipun berhasil meraih suara tertinggi dengan total 37.359 suara di Daerah Pemilihan (Dapil) Banten I Lebak-Pandeglang melalui PDIP, Tia Rahmania batal dilantik sebagai anggota DPR RI periode 2024-2029.
Posisinya akan digantikan oleh Bonnie Triyana, yang memperoleh 36.516 suara.
Keputusan pembatalan pelantikan Tia Rahmania tertuang dalam Surat Keputusan KPU RI nomor 1368 tahun 2024 yang ditandatangani oleh Ketua KPU RI, Mochamad Afifudin, pada 23 September 2024.
Baca Juga: Siap Harumkan Indonesia! 4 Rider Muda Binaan Astra Honda Siap Terjun di MotoGP Mandalika 2024
Dalam surat tersebut, dinyatakan bahwa KPU melakukan perubahan penetapan calon terpilih di dapil Banten I.
Dalam surat itu, Bonnie Triyana ditetapkan sebagai anggota DPR terpilih untuk menggantikan Tia Rahmania yang dinyatakan tidak lagi memenuhi syarat sebagai anggota DPR karena telah diberhentikan dari keanggotaan PDIP.
"Tidak memenuhi syarat menjadi anggota DPR karena yang bersangkutan diberhentikan dari partai," demikian tertulis dalam keputusan KPU RI.
Ketua DPP PDIP, Ribka Tjiptaning Proletariyati, menolak memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai alasan pemecatan Tia Rahmania.
Menurutnya, keputusan tersebut merupakan hak prerogatif Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri.
"Itu semua hak partai. Jadi keputusannya ada di tangan ketua umum," ujar Ribka.
Sementara itu, Tia Rahmania belum memberikan tanggapan terkait pencopotannya dari posisi calon anggota DPR dan pemecatannya sebagai kader PDIP.