Afif menerangkan, KPU di daerah-daerah tersebut telah melakukan perpanjangan sejak 2 September hingga tadi malam. Pihaknya berharap angkanya bisa ditekan.
Baca Juga: Suami Maju Pilkada, Komisioner KPU Betty Epsilon Idroos Didesak Nonaktif
Rapat konsultasi dengan DPR dan pemerintah belum dijadwalkan. KPU sudah bersurat, namun belum memdapat jawaban pasti.
"Insya Allah mungkin tanggal 9 atau 10 (September) nanti akan ketemu," katanya.
Sementara itu, Ketua CONSID Kholil Pasaribu mengatakan, kegamangan pengaturan calon tunggal menunjukkan sistem ini bermasalah.
Untuk itu, meski MK menyatakan konstitusional, ke depan calon tunggal harus dihindari secara maksimal.
Dia berharap, pasca Pilkada 2024, UU Pilkada diubah. Salah satunya harus memuat aturan ambang batas maksimal koalisi.
"Putusan MK 60 hanya mengatur ambang batas minimal," imbuhnya.
Selain itu, perlu juga diatur sanksi bagi partai atau gabungan yang memenuhi syarat tetapi tidak mengajukannya.
Ketentuan ini sebagaimana halnya dalam pengajuan pasangan calon dalam pemilihan presiden. (far/ttg)
Dasar Hukum Pengaturan Hasil Pilkada Calon Tunggal
Pasal 54D UU 10/2016 tentang Pilkada:
(1) KPU provinsi atau KPU kabupaten/kota menetapkan pasangan calon terpilih pada pemilihan 1 (satu) pasangan calon sebagaimana dimaksud dalam pasal 54C jika mendapatkan suara lebih dari 50% (lima puluh persen) dari suara sah.
Baca Juga: Takut Menikah? Yuk, Kenali Ciri-ciri Suami 'Boti' Dalam Pernikahan Nessa Salsa yang Viral di Medsos
(2) Jika perolehan suara pasangan calon kurang dari sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pasangan calon yang kalah dalam pemilihan boleh mencalonkan lagi dalam pemilihan berikutnya.