RBG.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan mengonsultasikan skema teknis pilkada calon tunggal kepada DPR dan pemerintah.
Dalam usulan terbaru, KPU mengusulkan agar pilkada ulang digelar tahun depan jika kotak kosong menang kontestasi.
Hal itu diungkapkan Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin.
Baca Juga: Pemerintah Indonesia Kirim Bantuan untuk Atasi Mpox di Afrika, Begini Penjelasan Menteri Kesehatan
Tapi, pernyataan tersebut sedikit berbeda dengan yang disampaikan Komisioner KPU Idham Holik pekan lalu yang sempat menyebut pilkada ulang digelar 2029.
Afif menjelaskan, memang belum ada keputusan final.
"Ini kami akan konsultasikan ke pembuat undang-undang," ujarnya.
Baca Juga: AS Roma Gaet Bek Gratisan Kedua, Daniele De Rossi Bilang Begini
Pada kesempatan sebelumnya, daerah dengan kemenangan kotak kosong menjalani pilkada ulang di momen pilkada selanjutnya.
Kasus itu pernah terjadi di Makassar pada 2018 yang kemudian diulang pada 2020.
Namun, situasi sekarang berbeda. Pilkada selanjutnya baru digelar 2029.
Baca Juga: AS Roma Gaet Bek Gratisan Kedua, Daniele De Rossi Bilang Begini
"Kalau nggak ada (kepala daerah definitif), Pjs (penjabat sementara) lima tahun kan kelamaan," jelas Afif.
Sampai saat ini KPU masih berupaya menekan angka calon tunggal yang sebarannya ada di 43 daerah.