politik

Ridwan Kamil-Suswono Gesit Persiapkan Daftar Pilgub DKI Jakarta ke KPU, Bakal Disusul Paslon Dharma-Kun?

Selasa, 27 Agustus 2024 | 14:27 WIB
Pasangan calon gubernur dan wakil gubernur, Ridwan Kamil dan Suswono (instagram pk_sejahtera)

RBG.id - Ketua KPU Wahyu Dinata mengumumkan pendaftaran calon kepala daerah gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta hari ini.

Pasalnya, pasangan dari cagub dan cawagub Ridwan Kamil-Suswono bakal mendaftar ke KPU pada Rabu, 28 Agustus 2024 sekitar pukul 14.00 WIB.

Penerimaan pendaftaran cagub DKI Jakarta diinformasikan langsung oleh Wahyu Dinata selaku Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Baca Juga: Ridwan Kamil Ungkap Program untuk Jakarta, Mulai dari Kurangi Emisi Karbon hingga Social Housing

Tak hanya Ridwan Kamil-Suswono, pasangan lain dari Dharma Pongrekun dan Kun Wardhana kabarnya akan segera mendaftar dihari terakhir, yaitu pada Kamis, 29 Agustus 2024.

"Sampai saat ini, tim pasangan calon yang sudah dikonfirmasi ya dari pasangan Ridwan Kamil dan pasangannya (Suswono).

Informasinya besok 28 Agustus pukul 14.00-14.30 WIB," kata Wahyu Dinata Ketua KPU DKI Jakarta, dikutip RBG.id dari beritasatu pada Selasa, 27 Agustus 2024.

Baca Juga: Tunjukan Saldo Tabungan Rp200 Miliar, Pria Ini Disebut sebagai Calon Bupati Pati

Adapun Dody Wijaya selaku Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU DKI Jakarta, menyampaikan, nantinya para calon pasangan harus membawa beberapa dokumen sebagai persyaratan pencalonan dan dokumen syarat calon.

Berdasarkan syarat dokumen yang sudah ditentukan meliputi, Surat Keterangan pengurus partai politik tingkat pusat, SK tidak pernah ada catatan pidana pengadilan negeri, SK tidak melakukan perbuatan tercela berupa SKCK dari kepolisian dan legalisir ijazah SMA/Sederajat.

Baca Juga: Azizah Salsha Dikabarkan Gugat Cerai Pratama Arhan, PA Tigaraksa Buka Suara

Di sisi lain, KPU juga mengizinkan dari paslon yang telah mendaftar untuk membawa tim sukses maksimal 200 orang.

Lebih lanjut, Wahyu juga menyampaikan pihaknya masih menunggu konfirmasi dari paslon Dharma dan Kun Wardhana.

Sebab, ia mengimbau kepada para paslon kepala daerah agar tidak melebihi batas waktu pendaftaran yang sudah ditentukan, yaitu pada Kamis, 29 Agustus 2024 pukul 23.59 WIB.

Halaman:

Tags

Terkini