RBG.id - KPU resmi membuka pendaftaran calon kepala daerah yang akan bertarung di Pilkada 2024 pada hari ini Selasa, 27 Agustus 2024.
Pasalnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) membuka pendaftaran selama tiga hari ke depan hingga Kamis, 29 Agustus 2024.
Daerah Khusus Jakarta (DKJ) mulai membuka pendaftaran dari pukul 08.00 WIB pagi hingga 16.00 WIB sore.
"Untuk hari terakhir Kamis tanggal 29 Agustus kami membuka pendaftaran dari pukul 08.00 sampai pukul 23.59 WIB," kata Wahyu Dinata selaku Ketua KPU DKI Jakarta di Kantor KPU Jakarta pada Sabtu, 24 Agustus 2024.
Berdasarkan pantauan dari RBG.id, tahap pelaksanaan Pilkada 202 tertulis dalam Peraturan KPU nomor 2 Tahun 2024 terkait Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, kemudian Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.
Usai melakukan proses pendaftaran, peran KPU di tiap daerah akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut mengenai persyaratan calon yang telah mendaftar.
Proses ini nantinya dilakukan sejak 27 Agustus sampai 21 September 2024 mendatang.
Adapun tahapan selanjutnya, pihak KPU akan mengumumkan penetapan dari paslon yang akan maju di Pilkada 2024. Penetapan paslon nanti akan diumumkan pada 22 September 2024.
Lebih lanjut, paslon kepala daerah nanti akan melaksanakan kampanye politik yang berlangsung mulai 25 September - 23 November 2024 mendatang.
Baca Juga: Gempa Bumi Magnitudo 5,8 di Gunungkidul Dipicu Aktivitas Megathrust, Ini Penjelasan dari BMKG
Perolehan hasil pemungutan suara Pilkada 2024 akan berlangsung pada 27 November 2024.
Demikianlah informasi pendaftaran KPU resmi dibuka hari ini untuk calon kepala daerah di Pilkada serentak***