RBG.id - Putra bungsu Presiden Jokowi, Kaesang Pangarep gagal masu maju di Pilkada Jawa Tengah.
Pasalnya, Mahkamah Konstitusi resmi mengubah aturan dalam UU Pilkada mengenati syarat pencalonan kepala daerah.
Mahkamah Konstitusi telah menetapkan aturan baru, salah satunya adalah soal batasan usia calon kepala daerah.
Mahkamah Konstitusi (MK) telah menetapkan, syarat usia calon kepala daerah harus terpenuhi pada saat penetapan pasangan calon peserta Pilkada 2024 oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Kaesang Pangarep, yang lahir pada 25 Desember 1994, akan berusia 29 tahun pada tahun 2024.
Dengan demikian, jika mengikuti aturan yang berlaku Kaesang belum memenuhi syarat usia minimal pada saat penetapan calon peserta Pilkada yang bisa menjadi kendala bagi pencalonannya dalam Pilkada 2024.
Baca Juga: MK Putuskan Ubah Syarat Pilkada, Ada Secercah Harapan bagi Anies Baswedan dan PDIP
Keputusan tersebut dibenarkan oleh Anggota Dewan Pembina Perludem Titi Anggraini yang menjelaskan, ada pertimbangan hukum soal putusan MK No.70/PUU-XXII/2024 yang tertulis pemenuhan syarat usia minimal calon terhitung 30 tahun.
"Dengan demikian, jika ada cagub atau cawagub yang usianya belum 30 tahun saat penetapan paslon oleh KPU, maka menurut MK Pencalonannya adalah tidak sah," kata Titi Anggraini dalam keterangannya, dikutip RBG.id pada Selasa, 20 Agustus 2024.
Yuk, mari lebih dekat dengan RBG.id! Akses langsung berbagai berita pilihan langsung dari ponsel Kamu, pilih saluran andalanmu akses berita RBG.id melalui WhatsApp Channel : JOIN CHANNEL WA RBG.ID. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Oleh karena itu, menelisik pada putusan MK yang baru jalan Kaesang Pangarep untuk maju di Pilgub Jateng sudah kandas.