RBG.ID - Berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA), individu yang berusia minimal 30 tahun pada saat pelantikan dapat mencalonkan diri sebagai calon gubernur dan wakil gubernur.
Pemohon dalam kasus ini adalah Ahmad Ridha Sabana, Ketua Umum Partai Garuda dan adik dari politikus Gerindra, Ahmad Riza Patria.
Sidang keputusan itu dipimpin oleh ketua majelis hakim Yulius, dengan anggota majelis hakim Cerah Bangun dan Yodi Martono Wahyunadi.
Baca Juga: Hari Raya Idul Adha 2024 Belum Tentu Serentak? Catat Tanggal Sidang Isbat Nya Ya
Putusan MA itu tertulis dalam putusan Nomor 23P/HUM/2024 yang disahkan pada Rabu, 29 Mei 2024 kemarin.
"Kabul permohonan," demikian keterangan, dikutip dari Instagram @fakta.beriita dan laman MA, pada Jumat (31/5/2024).
Dalam putusan yang tertuang, MA resmi menyatakan pada Pasal 4 ayat (1) huruf d dalam Peraturan KPU RI Nomor 9 Tahun 2020 tentang pencalonan untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati.
Serta wali kota dan wakil wali kota bertentangan dengan undang-undang yang lebih tinggi, yaitu UU Nomor 10 Tahun 2016. Sebagai akibat dari putusan ini, aturan KPU itu harus diubah.
Sebelumnya, Pasal 4 ayat (1) huruf d menyatakan untuk calon gubernur dan wakil gubernur harus berusia paling rendah 30 tahun, sedangkan calon bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota harus berusia paling rendah 25 tahun pada saat penetapan pasangan calon.
Berdasarkan aturan putusan MA, hanya individu yang berusia minimal 30 tahun yang dapat mendaftar sebagai calon gubernur atau wakil gubernur, dan minimal 25 tahun untuk calon bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota.
Namun, aturan itu kemudian diubah oleh putusan Mahkamah Agung menjadi:
Calon gubernur dan wakil gubernur harus berusia paling rendah 30 tahun, serta calon bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota harus berusia paling rendah 25 tahun, terhitung sejak pelantikan pasangan calon terpilih.
Baca Juga: Jadwal Pertandingan Perempat Final Singapore Open 2024, Walau Berat 3 Wakil Indonesia Siap Tanding