politik

KPU Tetapkan Prabowo-Gibran sebagai Presiden-Wapres RI 2024-2029, Ini Jadwal Pelantikannya!

Kamis, 21 Maret 2024 | 14:16 WIB
KPU tetapkan pasangan Prabowo-Gibran sebagai pemenang Pilpres 2024. (Sumber: Instagram @prabowosubianto)

RBG.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mengumumkan hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 pada Rabu (20/3/2024) kemarin.

Hasilnya, pasangan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka dinyatakan sebagai Presiden dan Wakil Presiden RI 2024-2029.

Perolehan suara kandidat nomor urut 2 itu mencapai 96.216.691 (58,58%), sekaligus menandakan Pilpres berlangsung hanya satu putaran.

Baca Juga: Seger nya Gak ada Lawan! Yuk Kepoin 6 Wisata Air yang ada di Pasuruan Yang Wajib Kamu Kunjungi

Lalu, kapan pelantikan Presiden dan Wakil Presiden 2024? Simak informasinya di bawah ini.

Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024, berikut tahapan setelah pengumuman hasil pemilu.

1. Pemungutan dan penghitungan suara

- pemungutan suara: Rabu, 14 Februari 2024.
- penghitungan suara: Rabu-Kamis, 14-15 Februari 2024
- rekapitulasi hasil penghitungan suara: Kamis-Rabu, 15 Februari-20 Maret 2024.

Baca Juga: Wisata Lebaran 2024 yang Murahnya Kebangetan! HTM 20K Bisa Camping, Jelajah ke Curug dan Petilasan, Spil Lokasinya di Bogor Viewnya Mahal Loh!

2. Penetapan hasil Pemilu

Penetapan Presiden dan Wakil Presiden Terpilih untuk DPR, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, DPD.

- Paling lambat 3 hari setelah pemberitahuan Mahkamah Konstitusi (MK) atau tiga hari setelah keputusan MK.

3. Pengucapan sumpah/janji

- Presiden dan Wakil Presiden: Minggu 20 Oktober 2024.
- DPR dan DPD: Selasa, 1 Oktober 2024.
- DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota: disesuaikan dengan masa jabatan masing-masing anggota DPRD provinsi dan kabupaten/kota.

Tags

Terkini