RBG.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mengumumkan hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 pada Rabu (20/3/2024) kemarin.
Hasilnya, pasangan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka dinyatakan sebagai Presiden dan Wakil Presiden RI 2024-2029.
Perolehan suara kandidat nomor urut 2 itu mencapai 96.216.691 (58,58%), sekaligus menandakan Pilpres berlangsung hanya satu putaran.
Baca Juga: Seger nya Gak ada Lawan! Yuk Kepoin 6 Wisata Air yang ada di Pasuruan Yang Wajib Kamu Kunjungi
Lalu, kapan pelantikan Presiden dan Wakil Presiden 2024? Simak informasinya di bawah ini.
Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024, berikut tahapan setelah pengumuman hasil pemilu.
1. Pemungutan dan penghitungan suara
- pemungutan suara: Rabu, 14 Februari 2024.
- penghitungan suara: Rabu-Kamis, 14-15 Februari 2024
- rekapitulasi hasil penghitungan suara: Kamis-Rabu, 15 Februari-20 Maret 2024.
2. Penetapan hasil Pemilu
Penetapan Presiden dan Wakil Presiden Terpilih untuk DPR, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, DPD.
- Paling lambat 3 hari setelah pemberitahuan Mahkamah Konstitusi (MK) atau tiga hari setelah keputusan MK.
3. Pengucapan sumpah/janji
- Presiden dan Wakil Presiden: Minggu 20 Oktober 2024.
- DPR dan DPD: Selasa, 1 Oktober 2024.
- DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota: disesuaikan dengan masa jabatan masing-masing anggota DPRD provinsi dan kabupaten/kota.