politik

Ex Bawaslu Sebut Deklarasi Hitungan Exit Poll Pelanggaran Pemilu, Sanksi 1 Tahun Penjara

Rabu, 14 Februari 2024 | 16:30 WIB
Presiden Jokowi dan Menhan Prabowo bersama para selebritis

RBG.ID - Mantan Anggota Bawaslu, Fritz Edward Siregar menanggapi hitungan suara atau exit poll Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 di luar negeri yang ramai di media sosial.

Fritz menuturkan, pemberitahuan exit poll di waktu tenang merupakan pelanggaran pemilu.

"Pemberitahuan hitungan exit poll di luar negeri, terlepas dari hoax dan kebenaran hasilnya merupakan pelanggaran pemilu, bisa terancam pidana satu tahun penjara," ungkap Fritz saat konferensi pers di Jakarta, Selasa (13/2/2024).

Baca Juga: HTM Gratis! Yuk Nikmati Sunset dengan View Gunung dan Pantai Sekaligus yang Menawan, Destinasi Wisata Tersembunyi di Lampung

Wakil Komandan Tim Hukum dan Advokasi TKN Prabowo-Gibran tersebut menjabarkan, berdasarkan Pasal 1 angka 36 Undang-undang Pemilu, masa tenang merupakan masa yang tidak bisa dimanfaatkan untuk berkampanye.

Ia mengatakan bahwa Undang-undang Pemilu juga sudah mengatur aturan tentang pemberitahuan hitungan survei saat masa tenang.

"Hal ini diatur dalam pasal 449 ayat 2 UU Pemilu. Pemberitahuan hitungan survei atau jajak pendapat soal Pemilu seperti yang dimaksud pada ayat 1 tidak boleh dilaksanakan pada masa tenang," sebut Firtz.

Baca Juga: Pecinta Pedas Merapat! Kembang Djati Cafe Tawarkan Berbagai Macam Sambal Terlengkap di Purworejo dengan Harga Mulai Rp 1 Ribu Aja Loh, Yuk Cobain!

Berdasarkan PKPU nomor 3 tahun 2022 soal tahapan dan jadwal pengadaan pemilu, ia menambahkan, masa tenang pemilu 2024 terjadi dari tanggal 11 Februari sampai 13 Februari 2024.

Fritz juga mengatakan bahwa pemberitahuan hitungan exit poll di masa tenang bisa mendapatkan sanksi pidana.

"Setiap orang yang menyebarkan hitungan survei atau jajak pendapat soal pemilu dalam masa tenang seperti yang dimaksud di dalam Pasal 449 ayat 2 bisa dipidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak 12 juta rupiah," bunyi pasal 509 Undang-undang Pemilu.

Baca Juga: Makan Mie Gacoan Bisa Dapat Diskon Hingga 50%, Yuk Serbu Promo Pemilunya!

Fritz menekankan bahwa Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu) luar negeri berhak menyelidiki setiap dugaan tindak pidana pemilu yang berlangsung di luar negeri.

Aturan tersebut ada di Pasal 6 ayat (4) Perbawaslu Nomor 3 Tahun 2023 soal Sentra Penegakan Hukum Terpadu Pemilihan Umum.

Halaman:

Tags

Terkini