RBG.ID - Wakil Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran, menekankan siapapun yang berstatus sebagai warga negara Indonesia boleh memberikan dukungan dan pilihannya dalam Pemilu 2024 yang akan datang.
Hal tersebut diungkapkan oleh Habiburokhman saat menanggapi beberapa tudingan yang belakangan membuat Presiden Joko Widodo (Jokowi) seperti melanggar hukum dan etika ketika memperlihatkan arah dukungannya pada salah satu paslon
Dalam waktu terakhir, Jokowi dikabarkan lebih memihak paslon nomor urut 2, Prabowo Gibran.
"Narasi tersebut adalah sesat lantaran secara prinsip dan etika, tidak ada yang salah juga,” sebut Habiburokhman
Ia menjelaskan, tidak ada satu ketentuan hukum pun yang diterobos kalau Pak Jokowi menyokong salah satu calon dalam Pilpres.
"Pasal 23 ayat (1) UU Nomor 39 Tahun 1999 mengatur bahwa setiap orang atau warga negara diperbolehkan memilih dan mempunyai kepercayaan politik," ungkap Habiburokhman.
Ia mengatakan, sesat berpikir itu bahkan menyasar pada Jokowi yang seperti akan memanfaatkan kekuasaannya untuk membela salah satu paslon.
"Logika tersebut jatuh sejak awal, lantaran Pasal 7 konstitusi kitab bahkan mengatur seorang Presiden bisa mengajukan diri untuk kedua kalinya dan tetap bertugas sebagai Presiden incumbent," tutur Habiburokhman.
"Intinya selama tidak menyelewengkan kekuasaan, Presiden boleh menunjukan dukungannya," ujarnya.
Habiburokhman menyebutkan, sejumlah kejadian yang terjadi di Amerika Serikat, di mana seorang Presiden incumbent menyokong hingga berkampanye untuk salah satu calon presiden periode selanjutnya.
"Tahun 2008 Presiden George W Bush menyokong John McCain melawan BArrack Obama, tahun 2016 giliran Obama menyokong Hillary Clinton yang bertarung kontra Donald Trump," jelas Habiburokhman.