RBG.ID - Cawapres nomor urut dua, Gibran Rakabuming Raka menegaskan akan menghapus Izin Usaha Pertambangan (IUP) perusahaan tambang nakal yang bermasalah, dan berpraktik tanpa melihat regulasi yang berlaku.
"Dari paslon Prabowo-Gibran sederhana saja solusinya, IUP dan izinnya dicabut, simpel," sebut Gibran dalam sesi debat keempat Pilpres 2024 di Jakarta Convention Center, Jakarta, Minggu (21/1) malam.
Gibran mengatakan, langkah tersebut berdasarkan UUD 1945 pasal 33 ayat 3 dan 4 dan sila keempat dan kelima Pancasila.
Baca Juga: Lirik Lagu Debut Plot Twist Milik TWS Lengkap dengan Terjemahan bahasa Indonesia
Ia menjelaskan, dalam landasan tersebut dijelaskan dengan tegas bahwa sumber daya alam harus digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
"Sederhana karena berdasarkan UUD 1945 pasal 33 ayat 3 dan 4, dan juga Pancasila sila 4 dan 5, kita mau sumber daya alam ini digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat," sebut Gibran.
Tidak hanya itu, ia menuturkan hal ini juga dikelola dalam Permen Investasi Nomor 1 tahun 2022 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kemitraan di Bidang Penanaman Modal antara Usaha Besar dengan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah di Daerah.
Tujuannya, Gibran menjelaskan, agar perusahaan besar tidak hanya melangkah sendiri namun turut menuntun pengusaha dan UMKM lokal.
Ia menegaskan, harus melaksanakan Permen Investasi Nomor 1 Tahun 2022. Intinya kita mau perusahaan besar bisa menuntun UMKM dan pengusaha lokal.
“Jadi mereka tidak besar sendiri namun turut membesarkan warga, pengusaha lokal, dan UMKM lokal setempat," pungkasnya.