politik

Vinus: Ketidakprofesionalan Penyelenggara Pemilu Berpotensi Delegitimasi Proses Penyelenggaraan hingga Hasil Pemilu 2024

Jumat, 5 Januari 2024 | 09:33 WIB
Yusfitriadi

Baca Juga: Asyik! Ada Destinasi Wisata Baru di Jogja, HTM Murah Cuman Rp 15 Ribu, Yuk seru-seruan Liburan Bareng Keluarga di Ibarbo Park

Yusfitriadi memaparkan, sangat mungkin kondisi tersebut murni sebuah kesalahan penyelenggara pemilu, atau bisa jadi sesuatu yang disengaja untuk kepentingan politik tertentu.

Ia menduga, bisa jadi kondisi tersebut merupakan salah satu skenario untuk mendelegitimasi penyelenggaraan pemilu 2024.

Apalagi, tegas dia, sejumlah kemungkinan itu tidak bisa dijawab oleh KPU hanya dengan meminta maaf atau hanya bisa dijawab oleh Bawaslu dengan "nanti kita analisia dulu".

Baca Juga: Ternyata Ada Disneyland di Subang dengan Berbagai Wahana Seperti Dufan, HTM Murah Cuma Rp 30 Ribu, Yuk Merapat!

"Untuk menjawab kemungkinan tersebut hanyalah dengan proses hukum. Karena hanya melalui proses hukum, seluruh elemen yang berkepentingan dengan pemilu dan seluruh rakyat indonesia bisa mendapatkan kepastian hukum," papar dia

Salah satu dari tiga kemungkinan tersebut akan memiliki konsekuensi yang sangat signifikan dan sangat berbahaya.

Jika fenomena-fenomena tersebut murni kesalahan Penyelenggara pemilu, dalam hal ini KPU, berarti KPU sudah menapikan prinsif penyelenggaraan pemilu yang profesional dan akan sampai kapan ketidakprofesionalan tersebut dipertunjukan oleh KPU.

Baca Juga: Ayo Coba Sensasi Berenang dalam Goa dengan View Stalaktit yang Begitu Eksotis, Emang Boleh Hidden Gem di Kalimantan Timur Secakep Ini?

Begitupun ketika kejadian tersebut ada unsur kesengajaan dari pihak-pihak terkait, baik KPU maupun penyedia surat suara maka akan berdampak pada pidana pemilu dan pidana umum.

Apalagi jika terjadi sebuah skenario yang bertujuan untuk mendelegitimasi penyelenggaraan pemilu, hal itu akan memiliki konsekuensi yang signifikan dari berbagai sudut pandang, termasuk arah skenario tersebut dan konsekuensi hukumnya.

Namun, sampai saat ini, penyelenggara pemilu, baik KPU maupun Bawaslu, tidak memperhatikan dua peristiwa tersebut dengan serius, seolah-olah berbagai kesalahan tersebut adalah hal biasa.

Baca Juga: Asyik Bakal Rame Banget, Nih! Simak Jadwal Tayang Apartment 404, Ada Jennie BLACKPINK, Yoo Jae Suk Hingga Yeonjun TXT

Oleh karena itu, ada kemungkinan bahwa beberapa hal itu akan memiliki kepastian hukum di antaranya.

Pertama dan terpenting, KPU harus mengakui ketidakmampuannya untuk bertindak secara profesional. 

Halaman:

Tags

Terkini