politik

Vinus: Ketidakprofesionalan Penyelenggara Pemilu Berpotensi Delegitimasi Proses Penyelenggaraan hingga Hasil Pemilu 2024

Jumat, 5 Januari 2024 | 09:33 WIB
Yusfitriadi

RBG.ID - Founder Visi Nusantara (Vinus), Yusfitriadi mengungkapkan, jelang tahapan krusial dalam pemilu 2024 yakni pungut hitung, muncul sejumlah peristiwa yang meresahkan serta menghebohkan masyarakat, khususnya menyangkut etika dan profesionalitas penyelenggara Pemilu.

"Masih ada dalam ingatan kita, soal distribusi dan pencoblosan kertas suara di Taipe jauh sebelum hari pungut hitung," ucap Yusfitriadi.

Selain itu, kata dia, laporan PPATK yang secara terbuka dan tegas soal adanya dana ilegal yang mengalir untuk kepentingan Pemilu, kini muncul simulasi yang dilakukan KPU di Kota Solo dan Kota Tangerang Selatan.

Baca Juga: Mau Nge-Grill Berdua Cuman Rp 40 Ribuan? Ini Dia Rekomendasi Tempat Grill Enak dan Murah di Jogja, Bebas Refill Minuman Sepuasnya Loh, Yuk Kepoin!

Lebih lanjut ia mengataka, berdasar tiga kasus itu hingga kini publik tidak diberikan kepastian hukum bahkan cenderung "menguap".

Sedangkan, sikap Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam merespon kasus Taipe dan simulasi dengan hanya dua pasangan calon presiden dan wakil presiden pada kertas suara, berhenti pada permohonan maaf.

Termasuk, sikap Bawaslu dalam merespon laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) berhenti hingga "kita analisis dulu" sampai kini kasus tersebut tidak ada kejelasannya.

Baca Juga: Healing Murah Meriah di Cianjur Cuma Rp15 Ribu Aja, Bisa Berenang hingga Camping Bareng Keluarga dan Sekitar 2 Jam dari Jakarta

"Hanya semudah itu, jika ada kesalahan dalam proses pemilu, pelaksana Pemilu hanya perlu meminta maaf dan menyelesaikannya? Namun, berbagai kemungkinan dalam kasus ini memiliki konsekuensi yang sangat fatal," jelas Yusfitriadi.

Menurut dia, untuk kasus laporan PPATK kemungkinanya bisa uang hasil kejahatan, uang dari luar negeri, bahkan bersumber dari lembaga negarapun sangat mungkin.

"Semua kemungkinan itu jelas "diharamkan" oleh undang-undang penyelenggaran pemilu," kata dia.

Baca Juga: Ada Tempat Nongkrong 24 Jam di Kulon Progo Yogyakarta dengan View 4 Gunung Sekaligus, Bagaikan Negeri di Atas Awan dengan HTM Terjangkau

Karena ketika dilarang oleh undang-undang, ada unsur perbuatan yang melanggar hukum dan konsekuensi yang jelas akan sangat berat.

Begitupun debgan dua kejadian yang menyangkut indikasi ketidakprofesionalan dan tidak beretika penyelebggara pemilu mengandung berbagai kemungkinan.

Halaman:

Tags

Terkini