politik

3 Dosa Ketua MK Anwar Usman Sampai Diberhentikan Tidak Terhormat oleh MKMK

Rabu, 8 November 2023 | 07:58 WIB
Ilustrasi Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman membacakan putusan tentang gugatan batas usia maksimal capres cawapres. (DERY RIDWANSAH/JAWAPOS.COM)

RBG.ID - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) telah mengumumkan Ketua MK Anwar Usman yang mengabulkan perubahan isi Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu telah diberhentikan dari Ketua MK karena melanggar kode etik berat.

"Menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi kepada hakim terlapor," kata Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie di Gedung MK pada Selasa (7/11).

Baca Juga: Dicopot dari Ketua MK, Cek LHKPN Anwar Usman yang Punya Harta Kekayaan Rp33 Miliar dan Hutan Rp0

Putusan ini menandakan Hakim Anwar Usman telah diberhentikan secara tidak hormat karena melanggar kode etik MK dengan menyetujui perubahan ketentuan syarat capres dan cawapres yang bisa mencalonkan diri minimal memiliki pengalaman jabatan di tingkat Kabupaten atau kota meski di abwah 40 tahun.

“Berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah." bunyi Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu terbaru yang diputuskan oleh Anwar Usman.

Baca Juga: BREAKING NEWS: MKMK Putuskan Anwar Usman Diberhentikan dari Jabatan Ketua MK, Ini Alasannya

Peraturan terbaru ini memberikan akses kepada anak Presiden Joko Widodo yakni Gibran Rakabuming Raka yang saat ini masih menjabat sebagai Walikota Solo untuk menjadi calon Wakil Presiden bersama Prabowo Subianto.

Adapun alasan yang mendorong MKMK mengusut Ketua MK Anwar Usman hingga diberhentikan sebagai Ketua MK sebagai berikut.

Baca Juga: Jimly Sebut Ketua MK Anwar Usman Paling Banyak Masalah, Hasil Sidang Etik Diumumkan Pekan Depan

  • Anwar Usman diduga melakukan nepotisme

    Perlu diketahui, Ketua MK yang baru saja diberhentikan Anwar Usman adalah ipar dari Presiden Joko Widodo dan paman dari Gibran Rakabuming Raka.

    Adanya hubungan keluarga ini yang membuat keputusan Ketua MK Anwar Usman terkait perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 yang meminta perubahan isi Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu menjadi diragukan.
  • Anwar Usman berbohong

    MKMK menilai ada suatu skenario di balik penyetujuan perubahan isi Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang diajukan melalui perkara nomor 90/PUU-XXI/2023.

    Hal ini disarkan pada pernyataan yang berbeda-beda dari para hakim ketika ditanya alasan Anwar Usman absen dalam 3 pertemuan Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) terkait putusan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023.

    Pertama ada yang mengatakan Anwar Usman ingin menghindari dugaan konflik kepentingan. Kedua adalah Anwar Usman tengah sakit setelah minum obat ketiduran.

    Sehingga selama Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) itu Wakil Ketua MK Saldi Isra memimpin jalannya rapat.

    "Disebabkan, isu hukum yang diputus berkaitan erat dengan syarat usia minimal untuk menjadi calon presiden dan calon wakil presiden, di mana kerabat Ketua berpotensi diusulkan dalam kontestasi Pemilu Presiden 2024 sebagai pasangan calon presiden dan wakil presiden oleh salah satu partai politik, sehingga Ketua memilih untuk tidak ikut dalam membahas dan memutus ketiga perkara a quo,” ungkap Arief Hidayat membacakan keterangan dari Wakil Ketua MK Saldi Isra.

    Setelah menjalani pemeriksaan MK terkait pengabulan perubahan isi Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang diajukan melalui perkara nomor 90/PUU-XXI/2023, Anwar Usman memberikan klarifikasi.

    "Saya bersumpah, demi Allah, saya sumpah lagi, saya memang sakit. Saya sakit, tapi tetap masuk. Saya minum obat. Saya ketiduran,” kata Anwar Usman.
  • Terdapat banyak laporan yang masuk yang mengeluhkan Anwar Usman.

    Total terdapat 21 dengan 15 kali nama Anwar Usman disebut dalam laporan terkait dugaan pelanggaran Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi mengenai Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang Pengujian UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu).
  1. Anwar Usman: 21 laporan.
  2. Manahan Sitompul: 5 laporan.
  3. Guntur Hamzah: 5 laporan.
  4. Saldi Isra: 4 laporan.
  5. Arief Hidayat: 4 laporan.
  6. Enny Nurbaningsih: 3 laporan.
  7. Daniel Yusmic: 3 laporan.
  8. Suhartoyo: 1 laporan.  
  9. Wahiduddin Adams: 1 laporan.

Tags

Terkini