"Nah, Bu Mega menggunakan hak konstitusionalnya itu yang diberikan oleh kongres untuk memutuskan Mas Ganjar Pranowo dan Pak Mahfud Md sebagai capres dan cawapres. Maka, ketika Bu Mega sudah menggunakan kewenangan konstitusionalnya memutuskan capres dan cawapres, seluruh sela orde partai, seluruh tiga pilar partai, termasuk Mas Gibran, wajib hukumnya mematuhi, untuk mendukung dan menyukseskan keputusan Ibu Megawati Soekarnoputri itu," paparnya.
Baca Juga: Bogor Rasa Santorini, Ada Villa Estetik dan Instagramable di Pamijahan Bogor, Yuk Intip Lokasinya
Lalu, saat Gibran keluar dari skema partai itu, tambah Basarah, dia sudah melakukan pembangkangan.
Hal itu karena Gibran dinilai sudah mengambil keputusan di luar garis keputusan partai.
"Maka secara konstitusi partai, secara aturan partai, dia telah melakukan pembangkangan, telah melakukan sesuatu yang berbeda dengan garis keputusan partai. Maka dengan sendirinya, di atas hukum, ada etika politik. Maka ketika Mas Gibran mengambil keputusan keluar dari garis keputusan politik Pilpres 2024 dengan mencalonkan dirinya sebagai bakal calon wakil presiden," ungkapnya.
Baca Juga: Muncul di Publik, Aktor Lee Sun Kyun Menyatakan Permintaan Maaf Usai Tuduhan Penggunaan Narkoba
Tak hanya secara etika politik, Basarah juga mengatakan, rakyat sudah menilai Gibran sengaja mau keluar dari PDIP.
Meskipun tanpa ada surat pemberhentian, Gibran otomatis sudah keluar dari PDIP secara etika politik.
"Jadi tanpa adanya surat resmi pemberhentian Mas Gibran dari DPP, maka sesungguhnya secara etika politik dari dalam hatinya dan dari penilaian publik, Mas Gibran sudah keluar dari PDIP itu sendiri," urainya.